Syarat dan Ketentuan Berlangganan Listrik PT Krakatau Chandra Energi
- Hak dan Kewajiban Pelanggan
- Mendapatkan sambungan tenaga listrik.
- Mendapatkan pelayanan untuk perbaikan gangguan di instalasi tenaga listrik milik PT Krakatau Chandra Energi (“KCE”).
- Mendapatkan pemberitahuan apabila akan dilakukan pemadaman oleh KCE seperti melaksanakan pemeliharaan/perbaikan peralatan listrik yang dilakukan secara rutin/terjadwal.
- Membayar biaya sambung baru atau ubah daya listrik termasuk Uang Jaminan Langganan sesuai dengan tarif yang diberlakukan oleh KCE sebelum dilakukan Energize (khusus layanan pascabayar).
- Menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik sesuai ketentuan yang berlaku di KCE.
- Membayar tagihan rekening listrik paling lambat tanggal 20 setiap bulannya, atau pada hari kerja berikutnya jika tanggal 20 adalah hari libur (khusus layanan pascabayar).
- Menjaga peralatan dan atau jaringan listrik milik KCE yang dipasang/ditempatkan di lokasi Pelanggan.
- Memberikan akses halaman rumah atau bangunan Pelanggan kepada personil maupun kendaraan KCE untuk keperluan : (a) pemasangan instalasi listrik antara lain tiang listrik/panel/trafo dan/atau peralatan pendukung lainnya serta menarik jaringan listrik dari bangunan Pelanggan guna memberikan sambungan listrik kepada bangunan lain; (b) pencatatan pemakaian listrik di Alat Pembatas dan Pengukur (“APP”) transaksi; (c) pemeliharaan instalasi listrik milik KCE; (d) penanganan gangguan darurat di instalasi KCE;(e) pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (“P2TL”).
- Mengambil alih kewajiban/tanggung jawab untuk melunasi pembayaran apabila ternyata diketahui bahwa pada bangunan/lokasi persil bangunan terdapat/pernah terdapat sambungan tenaga listrik yang masih dibebani suatu kewajiban/tanggung jawab pembayaran tunggakan tagihan rekening listrik KCE.
- Membayar ganti rugi yang timbul atas kehilangan, perubahan atau kerusakan peralatan KCE akibat kelalaian atau kesengajaan Pelanggan.
- Membayar tagihan susulan akibat ditemukannya pelanggaran pemakaian tenaga listrik secara ilegal oleh Pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku di KCE.
- Membayar biaya pemindahan dan ganti rugi tenaga listrik yang tidak tersalur akibat permintaan pemindahan alat ukur atau peralatan pendukungnya atas permintaan Pelanggan.
- Melaporkan kepada KCE maksimal 7 (tujuh) hari setelah dilakukan penyalaan sambungan listrik atau penanganan gangguan. Apabila tidak ada laporan sampai batas waktu tersebut maka pelaksanaan penyambungan atau penanganan gangguan dianggap selesai dan sesuai prosedur yang berlaku di KCE.
- Hak dan Kewajiban KCE
- Melakukan pemadaman atau penghentian penyaluran tenaga listrik dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan, perbaikan, pemeriksaan, perluasan dan atau rehabilitasi instalasi listrik milk KCE.
- Memasuki dan atau melintasi tanah dan bangunan milik Pelanggan untuk keperluan : (a) penyambungan baru atau ubah daya; (b) pemeliharaan, penangangan gangguan, perbaikan, pemeriksaan, perluasan dan atau rehabilitasi instalasi listrik milk KCE; (c) pelaksanaan P2TL; (d) pencatatan pemakaian listrik di APP; (e) penebangan atau pemotongan tumbuh-tumbuhan atau benda lainnya yang menurut KCE menghalangi akses dan membahayakan instalasi milik KCE.
- Menyediakan APP.
- Melaksanakan penyambungan listrik hingga penyalaan sesuai ketentuan yang berlaku di KCE.
- Menyediakan tenaga listrik sampai dengan batas pemasangan APP yaitu kWh meter dan pembatas daya.
- Menyediakan tenaga listrik secara terus-menerus sesuai dengan tingkat mutu pelayanan KCE.
- Melakukan perbaikan pada sambungan tenaga listrik dan atau penggantian APP apabila terjadi kerusakan.
- Memberikan pelayanan dan informasi atas keluhan Pelanggan.
- Larangan Kepada Pelanggan
- Memindahkan, mengubah, mengganti segel atau segala bentuk penyimpangan yang ada pada peralatan milik KCE tanpa persetujuan KCE.
- Menjual dan atau menyalurkan tenaga listrik dari KCE kepada pihak lain tanpa sepengetahuan KCE.
- Memakai tenaga listrik selain dari peruntukan yang telah ditetapkan.
- Sanksi dan Denda (Layanan Pascabayar)
- Keterlambatan pembayaran rekening listrik melewati jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada butir I di atas dan pelanggaran atas butir III di atas akan dikenakan sanksi dan denda sesuai ketentuan yang berlaku di KCE
- KCE akan melakukan pemutusan aliran listrik sementara kepada Pelanggan apabila:
- Pelanggan melakukan pelangaran atas ketentuan dalam butir III di atas.
- Pelanggan tidak melunasi tagihan rekening listrik sampai batas waktu 30 (tiga puluh) hari setelah jatuh tempo pembayaran.
- KCE akan melakukan pemutusan aliran listrik secara permanen dan dapat melakukan pembongkaran instalasi milik KCE apabila dalam 60 (enam puluh) hari setelah dilakukan pemutusan sementara, Pelanggan belum dapat melunasi tunggakan rekening listrik. Pelanggan tidak berhak meminta penyalaan kembali aliran listrik apabila belum melunasi tunggakan rekening listrik dan membayar biaya sambung baru.
- Jaminan
KCE dibebaskan dari segala bentuk ganti rugi dalam hal : (a) terjadi Keadaan Kahar (Force Majeure); (b) pemutusan sementara/permanen; (c) KCE mengalami kekurangan suplai tenaga listrik; (d) KCE melakukan pemeliharaan dan atau perbaikan pembangkit dan atau jaringan; (e) atas perintah instansi yang berwenang atau Pengadilan.
- Lainnya
- Apabila terjadi kesalahan tagihan rekening listrik, maka tagihan rekening listrik yang sudah berjalan wajib dibayarkan secara penuh dan koreksi pembayaran tagihan rekening yang sebenarnya akan dilakukan kompensasi melalui tagihan rekening listrik pada bulan berikutnya (khusus layanan pascabayar).
- Syarat dan Ketentuan Berlangganan Listrik ini sewaktu-waktu dapat berubah yang akan diinfomasikan kemudian kepada Pelanggan.